Pansus DPR Sepakat Tambah Komisioner KPU dan Bawaslu

07-06-2017 / PANITIA KHUSUS

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu DPR menyepakati penambahan jumlah komisioner anggota Komisi Pmilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) masing-masing sebanyak empat orang.

 

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua Pansus Pemilu Lukman Edhy usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua KPU dan Ketua Bawalsu di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (06/06/2017). 

 

“KPU dan Bawalsu masing-masing ditambah empat orang, dimana yang sebelumnya KPU itu ada tujuh menjadi sebelas orang dan Bawaslu yang tadinya lima menjadi sembilan orang. Hal ini dengan pertimbangan beratnya beban kerja penyelenggara pemilu, karena akan dilakukan pemilu secara serentak,” jelas Lukman Edy. 

 

Penambahan jumlah komisioner ini sudah disetujui  pemerintah dan DPR, selanjutnya masih kata Lukman Edy, pihaknya juga akan melakukan penguatan  pada Kesetjenan KPU dan Bawaslu. “Sebelumnya Setjen Bawaslu dan KPU memiliki satu pejabat eselon 1, kita akan menambah menjadi empat.  Ini salah satu penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu,” kata poltiisi PKB. 

 

Sebelumnya, Ketua Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya merupakan pelaksana Undang-Undang (UU). Sehingga, KPU tidak dalam posisi untuk bisa menolak adanya keputusan penambahan jumlah komisioner KPU. 

 

“KPU siap melaksanakan, hanya saja kami perlu kepastian empat orang itu nanti akan diproses seperti apa, waktunya kapan,” kata Arief saat ditemui sebelum rapat dengan Komisi II DPR.

 

Hal lain adalah soal regenerasi komisioner. Ada beberapa masukan yang disampaikan. Misalnya soal pengaturan waktu. "Bisa saja dimasukkan di tengah-tengah periode kami. Kalau dimasukkan (misalnya) 2,5 tahun setelah periode kami berjalan. Lima tahun mendatang yang diganti hanya tujuh. Selang 2,5 tahun, yang diganti hanya empat. Begitu seterusnya. Tapi saya tidak tahu undang-undang akan mengatur seperti apa," ujarnya.

 

Baik atau tidaknya penambahan, menurut Arief, relatif. KPU sebetulnya sudah memiliki pengalaman untuk menangani pemilu serentak dengan komisioner berjumlah tujuh orang. Meski begitu, penambahan empat orang dianggap sebagai suntikan energi positif. Namun, dari segi manajerial perlu diatur secara lebih cermat.

 

"Tentu lebih butuh kerja keras, kerja sama diantara lebih banyak orang," ujar komisioner KPU dua periode itu. (ria,mp) Foto: Jaka/jk

 

 

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...